Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 177-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dengan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dapat melakukan pemeriksaan fisik. (3) Pemeriksaan fisik dilakukan di lokasi tempat pemeriksaan yang tercantum dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 177-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id