Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 177-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. uraian jenis barang;
b. jumlah barang; dan
c. lokasi tempat pemeriksaan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
a. copy invoice;
b. copy packing list; dan
c. dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
