Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 177-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 496/KMK.01/2000 tentang Penetapan Sebagai Badan/Lembaga Yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Kepada Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
