Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 177-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1a) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. merupakan badan atau lembaga non profit dan
pendirian badan atau lembaga tersebut dibuktikan dengan akta notaris;
b. mendapatkan rekomendasi dari departemen teknis terkait yang menyatakan bahwa badan atau lembaga tersebut bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan/atau kebudayaan; dan
c. paling sedikit telah mendapatkan 3 (tiga) kali persetujuan pembebasan bea masuk atas importasi barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta harus menyampaikan laporan atas peruntukan barang yang diberikan pembebasan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran :
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa INDONESIA; dan
c. rekomendasi dari departemen teknis terkait.
(3) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran :
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa INDONESIA; dan
c. rekomendasi dari departemen teknis terkait.
2. Mengubah Lampiran dengan menambah 6 (enam) angka yaitu angka 57, angka 58, angka 59, angka 60, angka 61, dan angka 62, yang berbunyi sebagai berikut:
No.
NAMA BADAN ATAU LEMBAGA ALAMAT
57. Yayasan Kasih Peduli Masyarakat INDONESIA Menara Batavia Lt. 14 Jl. KH Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta
58. Saksi-Saksi Yehuwa INDONESIA Jl. Danau Maninjau A- 31 Jakarta Pusat
59. Yayasan Bulan Sabit Merah INDONESIA Jl. Dewi Sartika No. 19 Cililitan, Jakarta Timur
60. Yayasan Dana Sosial al- Falah Jl. Gerbang Kertajaya VIII C/17 Surabaya, Jawa Timur
61. Yayasan Bhakti Luhur Jl.
Seruni No.
4-8 Malang Jawa Timur
62. Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat Jl. Raya Condet No. 27G Jakarta Timur
Koreksi Anda
