Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 177-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007 diubah sebagai berikut : 1. Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan di antara Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda