Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat
(1), dan Pasal 15 ayat
(1) disusun sesuai dengan pedoman umum perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan tata cara penyusunan RKA BUN serta RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
Koreksi Anda
