Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran
999.99) disusun oleh masing-masing PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) sesuai dengan jenis transaksi khusus yang dikelola.
(2) RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh masing-masing pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.
Koreksi Anda
