Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05), RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) disusun menggunakan formula perhitungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengalokasian anggaran transfer ke daerah.
(2) RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.
Koreksi Anda
