Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RKA BUN beserta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan oleh KPA BUN kepada PPA BUN paling lambat minggu pertama bulan Juli.
(2) RKA BUN beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN oleh PPA BUN.
(3) RDP BUN yang telah disusun oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh masing-masing pemimpin PPA BUN yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.
(4) Dalam hal KPA BUN belum menyampaikan RKA BUN sampai batas waktu yang ditetapkan, PPA BUN dapat menyusun RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Koreksi Anda
