Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Pagu Indikatif BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), PPA BUN menyesuaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN. (2) Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu ketiga bulan Juni untuk diteliti. (3) Direktorat Jenderal Anggaran meneliti hasil penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai Pagu Indikatif BUN. (4) Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihimpun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penetapan pagu anggaran BUN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id