Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun anggaran berjalan, PPA BUN menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dilengkapi dokumen pendukung untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Dalam rangka penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN dapat berkoordinasi dengan KPA BUN.
(3) PPA BUN menyusun usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dengan memperhatikan Prakiraan Maju, Rencana Strategis, hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, dan aspek lain sesuai karakteristik BA BUN.
(4) Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu ketiga bulan Januari.
(5) Dalam hal terdapat program atau kegiatan yang belum pernah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Rencana Strategis yang telah disusun, kebijakan Pemerintah, dan/atau arahan PRESIDEN.
(6) Direktorat Jenderal Anggaran menghimpun dan menilai Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kapasitas fiskal.
(7) Indikasi kebutuhan dana BUN yang telah dihimpun dan dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai dasar untuk MENETAPKAN Pagu Indikatif BUN dalam bentuk surat penetapan paling lambat minggu terakhir bulan Maret.
Koreksi Anda
