Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN terdiri atas:
a. KPA BUN sebagai pelaksana kegiatan yaitu KPA BUN yang secara langsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang alokasi anggarannya bersumber dari BA BUN; dan
b. KPA BUN sebagai penyalur dana yaitu KPA BUN yang hanya berperan menyalurkan dana kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam perencanaan anggaran BA BUN, KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi paling sedikit:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN dengan dilengkapi dokumen pendukung;
b. menyusun RKA BUN beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA BUN beserta dokumen pendukung kepada APIP K/L untuk direviu;
d. menyampaikan RKA BUN yang telah direviu oleh APIP K/L dan ditandatangani oleh KPA BUN kepada PPA BUN; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan anggaran BA BUN, KPA BUN sebagai pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
