Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Selain mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran
999.99) merupakan koordinator penyusunan laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
Koreksi Anda
