Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02), mempunyai tugas dan fungsi sebagai koordinator untuk: a. penyusunan indikasi penerimaan hibah yang direncanakan dan pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; b. penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN terkait belanja hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri (on-granting); c. memfasilitasi pelaksanaan belanja hibah kepada Pemerintah/Lembaga Asing; d. penetapan format dokumen terkait indikasi penerimaan hibah dan belanja hibah; dan e. penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda