Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPA BUN mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengkoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk tahun anggaran yang direncanakan; b. menyampaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran; c. menyesuaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN berdasarkan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; d. menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran; e. menyusun rincian Pagu Anggaran BUN untuk masing-masing KPA BUN dibawahnya berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; f. memberikan bimbingan teknis kepada KPA BUN dalam rangka penyusunan RKA BUN; g. meneliti RKA BUN dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA BUN; h. menyusun RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan RDP BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN; i. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk MENETAPKAN formula penghitungan yang digunakan dalam penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan penyusunan RDP BUN sesuai karakteristik masing-masing BA BUN; k. dapat menyusun petunjuk teknis pengelolaan anggaran BA BUN yang menjadi tanggung jawabnya; l. dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk MENETAPKAN KPA BUN; m. dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk MENETAPKAN tugas dan fungsi KPA BUN selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tugas dan fungsi PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk PPA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id