Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN, Pengguna Anggaran BUN MENETAPKAN PPA BUN. (2) PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagai: 1. PPA BUN Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01); dan 2. PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02); b. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai: 1. PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03); dan 2. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk aset yang dikelola oleh pengelola barang; c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai: 1. PPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04); dan 2. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengelolaan pembayaran belanja pensiun, jaminan sosial, belanja selisih harga beras Bulog, serta pendapatan dan belanja yang terkait dengan pengelolaan kas negara. d. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05); dan e. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai: 1. PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07); 2. PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08); dan 3. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengelolaan penerimaan negara bukan pajak terkait pendapatan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi; dan f. Badan Kebijakan Fiskal sebagai PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengeluaran keperluan hubungan internasional dan/atau pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan.
Koreksi Anda