Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menjadi dasar penyusunan dan pengesahan DIPA BUN.
(2) Peraturan PRESIDEN mengenai dana alokasi umum dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) menjadi dasar penyusunan dan pengesahan DIPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05).
(3) Tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA BUN dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA.
Koreksi Anda
