Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) DHP RDP BUN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(2) Untuk Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05), DHP RDP BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Bagian Anggaran
999.05) yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan PRESIDEN mengenai dana alokasi umum dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran transfer ke daerah selain dana alokasi umum.
Koreksi Anda
