Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKA BUN yang telah direviu oleh APIP K/L beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disampaikan oleh KPA BUN kepada PPA BUN untuk diteliti dan dihimpun menjadi RDP BUN. (2) RDP BUN yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN DHP RDP BUN paling lambat minggu terakhir bulan November. (4) Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) berlaku mutatis mutandis dalam penelaahan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda