Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal alokasi anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mengakibatkan perubahan RDP BUN, PPA BUN menyampaikan RKA BUN kepada masing-masing KPA BUN untuk disesuaikan. (2) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru termasuk tambahan yang berasal dari hasil pembahasan dengan komisi terkait di DPR, KPA BUN wajib melengkapi dengan dokumen pendukung. (3) RKA BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk direviu. (4) Ketentuan mengenai reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berlaku mutatis mutandis dalam reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id