Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16A

PERMEN Nomor 177-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada unit organisasi/pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pusat, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Diklat.
Koreksi Anda