Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 177-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan, pengembangan SDM, penyusunan laporan keuangan, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat. (2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan negara, dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar. (3) Seksi Evaluasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan dukungan penyiapan data dan informasi, sosialisasi program kerja Balai Diklat kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta analisis umpan balik atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara. (4) Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIB KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 177-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id