Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
a. Permohonan izin operasional Balai Lelang yang masih dalam proses penyelesaian tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang; dan
b. Izin operasional Balai Lelang yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
