Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Teks Saat Ini
Balai Lelang dalam melaksanakan administrasi perkantoran wajib mempunyai:
a. Buku Register Permintaan Lelang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Buku Kegiatan Pralelang dan Pascalelang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
c. Buku Penerimaan dan Penyerahan Barang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
d. Buku Penerimaan dan Penyetoran Harga Lelang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
