Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, dikenakan denda sebesar 2% perbulan dari jumlah yang terlambat dibayar.
(2) Pembayaran denda dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara paling lama 24 (duapuluh empat) bulan.
(3) Dalam menghitung pengenaan denda, bagian dari bulan dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke Kas Negara oleh Balai Lelang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, melalui Mata Anggaran Penerimaan (MAP) Bea Lelang dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dan/atau Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan lelang serta Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
