Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin operasional Balai Lelang dicabut tanpa didahului dengan surat peringatan, surat peringatan terakhir dan pembekuan izin operasional jika: a. setelah izin operasional diberikan ternyata diperoleh keterangan/data yang tidak benar atau palsu; b. menjual barang yang diserahkan kepadanya selain dengan cara lelang; c. melaksanakan lelang tidak dihadapan Pejabat Lelang; d. melaksanakan Lelang Eksekusi dan/atau Lelang Noneksekusi Wajib; e. melakukan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan tindakan pemanggilan kepada debitor, penagihan piutang (debt collector); dan/atau f. membeli sendiri barang yang dilelang baik langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id