Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Teks Saat Ini
Izin operasional Balai Lelang dicabut tanpa didahului dengan surat peringatan, surat peringatan terakhir dan pembekuan izin operasional jika:
a. setelah izin operasional diberikan ternyata diperoleh keterangan/data yang tidak benar atau palsu;
b. menjual barang yang diserahkan kepadanya selain dengan cara lelang;
c. melaksanakan lelang tidak dihadapan Pejabat Lelang;
d. melaksanakan Lelang Eksekusi dan/atau Lelang Noneksekusi Wajib;
e. melakukan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan tindakan pemanggilan kepada debitor, penagihan piutang (debt collector); dan/atau
f. membeli sendiri barang yang dilelang baik langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda
