Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama masa pembekuan izin operasional, Balai Lelang harus menyelesaikan kewajibannya dan dilarang melakukan kegiatan usaha, pengalihan saham, dan perubahan manajemen.
Koreksi Anda