Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Teks Saat Ini
Selama masa pembekuan izin operasional, Balai Lelang harus menyelesaikan kewajibannya dan dilarang melakukan kegiatan usaha, pengalihan saham, dan perubahan manajemen.
Koreksi Anda
