Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Balai Lelang yang tidak memenuhi surat peringatan atas tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat peringatan, diberikan
surat peringatan terakhir oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang.
(2) Terhadap Balai Lelang yang tidak mengindahkan surat peringatan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), diberikan surat peringatan terakhir oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang.
Koreksi Anda
