Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi:
a. surat peringatan;
b. surat peringatan terakhir;
c. pembekuan izin operasional;
d. pencabutan izin operasional; dan/atau
e. denda.
(2) Pengenaan sanksi berupa surat peringatan, surat peringatan terakhir dan denda dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang.
(3) Pengenaan sanksi berupa pembekuan izin operasional dan pencabutan izin operasional dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
