Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen atau memberikan keterangan yang diperlukan oleh pengawas.
(2) Berdasarkan laporan pengawas, Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan hasil laporan pengawasan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal dipandang perlu, Direktur dapat melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) dengan menunjuk pejabat/pegawai Direktorat Lelang sebagai pengawas.
Koreksi Anda
