Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Balai Lelang secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dilakukan paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Dalam melakukan pengawasan Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dapat menunjuk pejabat/pegawai Kantor Wilayah setempat sebagai pengawas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id