Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap Balai Lelang meliputi pembinaan teknis dan administrasi lelang.
(2) Pembinaan teknis dan administrasi lelang terhadap Balai Lelang dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(3) Pembinaan secara langsung meliputi tetapi tidak terbatas pada sosialisasi, pengarahan dan pemeriksaan.
(4) Pembinaan secara tidak langsung meliputi tetapi tidak terbatas pada memberikan himbauan dan tanggapan secara tertulis.
Koreksi Anda
