Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Balai Lelang. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. (3) Pengawasan Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id