Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang berhak: a. mengadakan perjanjian dengan pemilik barang untuk melaksanakan jasa pralelang; b. mengadakan kesepakatan dengan Pembeli barang untuk melaksanakan jasa pascalelang; c. menerima imbalan jasa pralelang dan/atau pascalelang yang diperjanjikan/disepakati; d. mengadakan perjanjian perdata dengan Pejabat Lelang Kelas II untuk melaksanakan jasa pelaksanaan lelang; e. menentukan cara penawaran lelang; f. menerima Salinan Risalah Lelang dari KPKNL/ Pejabat Lelang Kelas II; dan g. mengusulkan Pemandu Lelang.
Koreksi Anda