Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Lelang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang timbul akibat kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id