Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Jasa pralelang oleh Balai Lelang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang;
b. meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang;
c. menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang;
d. menguji kualitas dan menilai harga barang;
e. meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang;
f. mengatur asuransi barang yang akan dilelang;
g. memasarkan barang dengan cara-cara efektif, menarik, dan terarah, baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya;
dan/atau
h. menyiapkan/menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan lelang.
(2) Pemberian jasa pralelang oleh Balai Lelang didasarkan pada perjanjian antara Balai Lelang dengan pemilik barang, yang mengatur termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. besaran imbalan jasa dari pemilik barang kepada Balai Lelang;
b. cara pembayaran imbalan jasa; dan
c. pembagian uang jaminan wanprestasi.
Koreksi Anda
