Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa pralelang oleh Balai Lelang termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang; b. meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang; c. menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang; d. menguji kualitas dan menilai harga barang; e. meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang; f. mengatur asuransi barang yang akan dilelang; g. memasarkan barang dengan cara-cara efektif, menarik, dan terarah, baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya; dan/atau h. menyiapkan/menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan lelang. (2) Pemberian jasa pralelang oleh Balai Lelang didasarkan pada perjanjian antara Balai Lelang dengan pemilik barang, yang mengatur termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. besaran imbalan jasa dari pemilik barang kepada Balai Lelang; b. cara pembayaran imbalan jasa; dan c. pembagian uang jaminan wanprestasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id