Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang selaku kuasa pemilik barang dapat bertindak sebagai pemohon lelang atau Penjual hanya untuk jenis Lelang Noneksekusi Sukarela, yaitu: a. Lelang Barang Milik BUMN/D berbentuk Persero; b. Lelang harta milik bank dalam likuidasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; c. Lelang Barang Milik Perwakilan Negara Asing, dan; d. Lelang barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha. (2) Dalam pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id