Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan kantor perwakilan Balai Lelang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan kantor perwakilan Balai Lelang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id