Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang yang akan membuka kantor perwakilan, wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dan/atau Kepala Kantor Wilayah tempat kantor perwakilan Balai Lelang. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. pernyataan dari direksi Balai Lelang yang bersangkutan bahwa Balai Lelang bertanggung jawab terhadap pelayanan jasa lelang oleh kantor perwakilannya; b. susunan pengurus kantor perwakilan Balai Lelang; c. sertifikat atau tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun dan foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 36 m2; d. surat keterangan domisili kantor perwakilan Balai Lelang dari kelurahan setempat; dan e. SITU atau surat izin/surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. (3) Permohonan izin pembukaan kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal cq. Direktorat Lelang. (4) Direktur Jenderal memberikan izin pembukaan kantor perwakilan setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda