Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang dapat membuka kantor perwakilan.
(2) Kantor perwakilan Balai Lelang tidak berstatus badan hukum tersendiri.
(3) Direksi Balai Lelang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan kantor perwakilan.
(4) Pemimpin kantor perwakilan bertindak untuk dan atas nama direksi Balai Lelang.
Koreksi Anda
