Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang yang pindah alamat wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pindah alamat.
(2) Balai Lelang yang pindah alamat wajib memberitahukan kepada khalayak umum melalui surat kabar harian setempat.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. fotokopi risalah rapat direksi;
b. surat pernyataan tersedianya fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f;
c. surat keterangan domisili kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat;
d. SITU atau surat izin/surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; dan
e. bukti pengumuman pindah alamat.
(4) Setiap pindah alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah setempat.
Koreksi Anda
