Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang yang pindah alamat wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pindah alamat. (2) Balai Lelang yang pindah alamat wajib memberitahukan kepada khalayak umum melalui surat kabar harian setempat. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. fotokopi risalah rapat direksi; b. surat pernyataan tersedianya fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f; c. surat keterangan domisili kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat; d. SITU atau surat izin/surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; dan e. bukti pengumuman pindah alamat. (4) Setiap pindah alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id