Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 176-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMERIKSAAN PABEAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dapat dilakukan terhadap:
a. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas;
b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari 1 (satu) jenis (1 (satu) pos tarif) dan terkena pemeriksaan melalui pemindai peti kemas;
c. barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai;
d. barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen;
e. barang peka udara; atau
f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas.
(2) Pemeriksaan melalui pemindai peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap:
a. barang impor peka cahaya;
b. barang impor yang mengandung zat radioaktif;
c. barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian;
d. barang impor yang terkena pemeriksaan melalui pemindai peti kemas namun dimohonkan oleh Importir untuk tidak dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas; atau
e. barang impor terkena pemeriksaan melalui pemindai peti kemas namun atas pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian peti kemas perlu dilakukan pemeriksaan fisik.
Koreksi Anda
