Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 176-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMERIKSAAN PABEAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang barang impornya ditetapkan dalam jalur merah, selain menyampaikan hasil cetak pemberitahuan pabean impor, Dokumen Pelengkap Pabean, bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka Impor, dan/atau dokumen pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diharuskan untuk: a. menyiapkan dan menyerahkan barang untuk diperiksa; dan b. menyaksikan pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan pemeriksaan fisik. (2) Jika terhadap barang impor telah siap untuk dilakukan pemeriksaan, Importir memberitahukan kesiapan barang yang akan diperiksa kepada Pejabat Bea dan Cukai. (3) Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggal pemberitahuan kesiapan barang. (4) Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), atas barang impornya dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai atas risiko dan biaya Importir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 176-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id