Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 176-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMERIKSAAN PABEAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian hasil cetak pemberitahuan pabean impor, Dokumen Pelengkap Pabean, bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka Impor, dan/atau dokumen pemesanan pita cukai kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dilakukan dalam jangka waktu: a. 1 (satu) hari setelah tanggal pemberitahuan jalur merah untuk Importir yang mendapat penetapan jalur merah; b. 1 (satu) hari setelah tanggal pemberitahuan jalur kuning untuk Importir yang mendapat penetapan jalur kuning; c. 3 (tiga) hari setelah tanggal persetujuan pengeluaran barang untuk Importir yang mendapat penetapan jalur hijau; d. 5 (lima) hari setelah tanggal persetujuan pemeriksaan fisik untuk Importir dengan jalur mitra utama non prioritas yang dilakukan pemeriksaan fisik; atau e. 3 (tiga) hari setelah tanggal persetujuan pengeluaran barang untuk Importir dengan jalur mitra utama prioritas atau mitra utama non prioritas yang berdasarkan fasilitasnya harus menyerahkan hasil cetak pemberitahuan pabean impor dan cetakan (hard copy) Dokumen Pelengkap Pabean. (2) Dalam hal pemberitahuan pabean impor diajukan melalui portal INDONESIA National Single Window, Dokumen Pelengkap Pabean yang berupa izin Impor barang larangan/pembatasan dapat disampaikan dalam bentuk hasil cetak dari portal INDONESIA National Single Window. (3) Dalam hal pemberitahuan pabean impor diajukan dengan menggunakan kemudahan pemberitahuan pendahuluan, hasil cetak pemberitahuan pabean impor wajib mencantumkan nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang serta nomor pos/subposnya. (4) Apabila penyampaian hasil cetak pemberitahuan pabean impor, Dokumen Pelengkap Pabean, bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka Impor, dan/atau dokumen pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan pabean impor berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 176-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id