Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pembebasan, dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, sepanjang lokasinya berbeda. (2) Dihapus. (3) Dalam hal Perusahaan beralih menjadi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, terhadap realisasi Ekspor yang telah dilakukan oleh Perusahaan dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id