Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Dihapus.
(2) Atas Impor Bahan Baku yang dikenakan cukai, diberlakukan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(3) Atas Ekspor Hasil Produksi yang dikenakan Bea Keluar, diberlakukan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
24. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan satu Pasal, yaitu Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
