Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dihapus. (2) Atas Impor Bahan Baku yang dikenakan cukai, diberlakukan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (3) Atas Ekspor Hasil Produksi yang dikenakan Bea Keluar, diberlakukan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 24. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan satu Pasal, yaitu Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda