Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) NIPER Pembebasan dicabut dalam hal Perusahaan:
a. tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a;
b. tidak melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan diterbitkannya surat paksa;
c. melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang tercantum dalam NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di lokasi yang tidak diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau tidak diberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2);
d. terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan;
e. berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat;
f. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
g. tidak menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan selama 10 (sepuluh) tahun;
h. tidak menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
kepabeanan berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepabeanan dan/atau Cukai;
i. tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
dan/atau
j. mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan NIPER Pembebasan.
(2) Dalam hal NIPER Pembebasan dicabut, badan usaha wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
(3) Dalam hal NIPER Pembebasan dicabut karena perubahan status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, atas Bahan Baku yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sepanjang masih dalam periode Pembebasan, dapat dijadikan saldo awal Kawasan Berikat dan diperlakukan sebagai barang Impor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
(4) Dalam rangka pencabutan NIPER Pembebasan, dapat terlebih dahulu dilakukan audit kepabeanan.
21. Ketentuan Pasal 23 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 24 dihapus.
23. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
