Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
NIPER Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan:
a. telah mengajukan permohonan perubahan pada data NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. telah melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
c. telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
e. tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
f. telah memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik;
g. telah berakhir masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1a); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. telah melakukan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (2) huruf b.
20. Ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
