Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
NIPER Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan: a. telah mengajukan permohonan perubahan pada data NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. telah melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; c. telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; d. telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi; e. tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dan cukai; f. telah memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik; g. telah berakhir masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1a); dan www.djpp.kemenkumham.go.id h. telah melakukan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (2) huruf b. 20. Ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda