Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NIPER Pembebasan dibekukan dalam hal Perusahaan: a. tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. tidak melunasi utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo; c. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; www.djpp.kemenkumham.go.id d. tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; e. diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai dengan bukti permulaan yang cukup; f. tidak memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik; g. tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan/atau h. tidak melakukan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan secara berturut-turut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (2) huruf b. (1a)Pembekuan karena tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, berlaku selama 3 (tiga) bulan. (2) Dalam hal NIPER Pembebasan dibekukan, Perusahaan tidak dapat memperoleh fasilitas Pembebasan atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). 19. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id