Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) NIPER Pembebasan dibekukan dalam hal Perusahaan:
a. tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. tidak melunasi utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo;
c. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
e. diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai dengan bukti permulaan yang cukup;
f. tidak memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik;
g. tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan/atau
h. tidak melakukan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan secara berturut-turut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (2) huruf b.
(1a)Pembekuan karena tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, berlaku selama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam hal NIPER Pembebasan dibekukan, Perusahaan tidak dapat memperoleh fasilitas Pembebasan atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
19. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
