Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau ayat (3).
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan persetujuan keluar pejabat bea dan cukai;
b. dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang telah mendapat persetujuan Ekspor;
c. dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor; dan
d. laporan pemeriksaan Ekspor.
(3) Ketentuan penyerahan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi Perusahaan yang melakukan Impor dan Ekspor barang melalui Kantor Pabean yang telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE).
(4) Ketentuan penyerahan laporan pemeriksaan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku bagi:
a. Perusahaan berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Perusahaan yang termasuk Authorized Economic Operator; atau
c. Perusahaan berstatus sebagai importir Mitra Utama (MITA) Prioritas dan importir Mitra Utama (MITA) Non Prioritas.
(5) Atas penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:
a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. pemenuhan periode Pembebasan, kebenaran Impor, kebenaran Ekspor dan kebenaran pengisian laporan pertanggungjawaban;
dan
c. kesesuaian konversi dengan jumlah pemakaian Bahan Baku, jumlah Hasil Produksi yang dilaporkan, dan sisa proses produksi.
(6) Atas Hasil Produksi yang wajib diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan Pembebasan.
(7) Dalam hal terdapat selisih jumlah pemakaian Bahan Baku berdasarkan hasil pengujian kesesuaian konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, maka atas selisih tersebut tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
(8) Atas sisa proses produksi (waste/scrap) yang dijual ke tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dikenakan bea masuk sebesar:
1). 5% (lima persen) dikalikan harga jual, apabila tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation) Bahan Bakunya 5% (lima persen) atau lebih; atau 2). tarif yang berlaku dikalikan harga jual, apabila tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation) Bahan Bakunya kurang dari 5% (lima persen);
b. dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor yang dihitung berdasarkan harga jual; dan
c. wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9) Atas Bahan Baku dan Hasil Produksi yang tidak dilaporkan sampai dengan periode Pembebasan selesai, tidak diberikan Pembebasan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
(10)Atas Hasil Produksi rusak atau reject, harus dimusnahkan atau dirusak.
(11)Atas Bahan Baku rusak atau reject, sehingga tidak dapat diolah, dirakit, dipasang, harus dimusnahkan atau dirusak atau diekspor.
(12)Hasil perusakan Hasil Produksi rusak atau reject sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan Bahan Baku rusak atau reject sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diperlakukan sebagai waste/scrap.
(13)Atas Bahan Baku rusak atau reject sebagaimana dimaksud pada ayat (11) yang diekspor kembali, jaminan dikembalikan sebesar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas bahan baku dimaksud.
(14)Atas penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk menyetujui atau menolak dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak laporan pertanggungjawaban diterima.
(15)Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, jaminan dikembalikan sebesar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dari Bahan Baku yang hasil produksinya diekspor.
(16)Dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ditolak seluruhnya, tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
(17)Dalam hal laporan pertanggungjawaban ditolak sebagian, atas Bahan Baku yang ditolak tersebut tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
(18)Penyelesaian atas Hasil Produksi rusak atau reject sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan Bahan Baku rusak atau reject sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban atas Bahan Baku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
